
Agung Batin, Kecamatan SImpang Pematang Kabupaten Mesuji
Minggu 28 Juni 2020
Sepucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver diserahkan Kepala Desa Agung Batin Bapak Supardi kepada Polsek Simpang Pematang melalui Babinkamtibmas Desa Agung Batin Bapak Briptu Deni Aprianto. Senjata api yang diserahkan Kades Agung Batin tersebut adalah, satu pucuk senpi rakitan jenis revolver warna hitam.
Dijelaskannya, pemilik senjata api rakitan dengan kesadaran dirinya, menyerahkan barang bukti tersebut agar diserahkan ke Polsek Simpang Pematang melalui Kepala Desa. Kades Supardi sangat mengapresiasi upaya warga masyarakat dengan kesadaran menyerahkan sepucuk senpi. "Kami sangat mengapresiasi hal ini,".
Kepala Desa Agung Batin, Supardi mengatakan warga yang menyerahkan dua pucuk senpi tidak mau disebutkan identitasnya. "Setelah menerima senpi, saya langsung menyerahkan ke pak Babinkamtibmas," ujarnya.
Semoga Kedepannya semakin banyak masyarakat Desa Agung Batin yang memiliki kesadaran untuk menyerahkan senjata api rakitaran demi kemanan dan kenyamanan seluruh masyarakat desa.
Diketahui Peraturan mengenai kepemilikan senpi secara ilegal adalah Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, tentang larangan kepemilikan senpi dan amunisi secara illegal. “Ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun