
Seperti diketahui bahwa desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, masing-masing pemerintah desa berhak membuat peraturan sesuai dengan kebutuhan situasi dan kondisi desanya.
Peraturan desa salah satu sarat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan alat untuk memperlancar jalannya pemerintahan di desa serta juga sebagai pedoman dan acuan dalam pemerintahan di desa.
Desa Agung Batin, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji menjadi salah satu desa yang mengikuti Diklat Penyusunan Produk Hukum Desa Angkatan I (satu) Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Se - Provinsi Lampung, Diklat tersebut dilakukan sejak Selasa (23/03/2021) hingga Jum'at (26/03/2021) yang bertempat di Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Lampung.
Dengan telah diundangkannya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 43 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU No. 6 TAhun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
Bimtek ini untuk memberikan pemahaman dalam penyusunan dan pembuatan produk hukum di desa, sehingga sumber daya aparatur desa memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam membuat regulasi di desa.