.jpeg)
ADMIN DESA.ab – Sebagai wujud transparansi anggaran, maka setelah penetapan APBDes Desa wajib sosialisaikan anggaran dan kegiatan yang akan dilaksanakan. Salah satunya adalah dengan memasang banner transparansi APBDes yang dipasang didepan Kantor Desa dan tempat-tempat yang mudah diakses oleh masyarakat.
Banner transparansi yang dimaksud adalah sebuah papan informasi kepada masyarakat yang memuat jumlah pendapatan, jumlah belanja, dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Desa. Tak terkeuali Pemerintah Desa Agung Batin Kecamatan Simpang Pematang - Mesuji, Jum'at (04/02/2022) juga sudah mulai memasang banner transparansi APBDes 2022.
Sebagai konsekuensi dari diberlakukannya UU Desa, Pemerintah Desa kini dituntut untuk mempraktikkan keterbukaan informasi. Sebab UU Desa mengkonstruksi desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi, dimana warga desa juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Keterbukaan informasi yang dipraktikkan oleh Pemerintah Desa dimaksudkan agar warga desa mengetahui berbagai informasi tentang kebijakan dan praktik penyelenggaraan pemerintahan yang dijalankan. Melalui mekanisme ini maka akan terbangun akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Secara spesifik, kewajiban untuk menjalankan keterbukaan informasi bagi badan-badan publik selama ini telah diatur oleh UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Mengacu pada UU KIP, tak ayal lagi bahwa Pemerintah Desa tergolong sebagai badan publik, sebab Pemerintah Desa merupakan lembaga yang salah satu sumber pendanaannya berasal dari APBN dan APBD. Jika keterbukaan informasi yang diatur oleh UU Desa masih bersifat umum, UU KIP telah mengatur secara detil tentang mekanisme atau cara badan publik menyampaikan informasi, serta cara bagaimana masyarakat memperoleh informasi.
Kepala Desa Agung Batin mengatakan, "Untuk kita ketahui bersama bahwa pada Tahun Anggaran 2022 ini dimana belanja desa yang bersumber dari APBN wajib kita laksanakan sesuai dengan Perpres 104/2021 pasal 5 ayat 4 yang menyebutkan Paling Sedikit 40% kegiatan bantuan langsung tunai desa, 20% ketahanan pangan dan hewani, 8% Penanganan Covid-19 sisanya untuk kegiatan pemberdayaan, pembinaan dan prioritas desa tahun berjalan" tambahnya.Jum'at 04/02/2022.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 yang di publikasikan telah di tetapkan dalam Peraturan Desa Agung Batin Nomor 1 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Agung Batin Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Desa Agung Batin Nomor 1, Tanggal 26 Januari 2022).
Dengan terpasangnya transparansi tersebut diharapkan masyarakat Desa Agung Batin dapat mengetahui anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan kegiatan ditahun 2022 ini. Sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan APBDes yang dilakukan oleh Desa sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
Salam Desa Membangun, Kompak, Bersatu, Maju (Admin Desa)
 - Copy.jpeg)
 - Copy - Copy.jpeg)